Peran BAN-PDM dalam PMP

Dipost: Sun, 09 Nov 2025 14:53

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN–PDM) merupakan sebuah badan mandiri dan profesional yang melaksanakan penilaian terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan. 

Landasan hukum terkait tugas dan fungsi BAN–PDM termuat dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.

Dalam konteks Penjaminan Mutu Pendidikan, BAN–PDM memiliki peran untuk melakukan akreditasi. 

Akreditasi merupakan salah satu cara dalam melakukan penjaminan mutu satuan pendidikan, terutama dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).

Akreditasi menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah memenuhi kelayakan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

Proses akreditasi oleh BAN–PDM terdiri dari 6 langkah, mulai dari pengajuan akreditasi, konfirmasi sasaran visitasi, pengisian Sispena, koordinasi dengan asesor, visitasi, dan pengumuman akreditasi.

 

 

Hasil akreditasi (SPME) menjadi komplementer dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh satuan pendidikan dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pengawalan pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh pemerintah/pemerintah daerah. 

Oleh karena itu, data akreditasi satuan pendidikan menjadi sangat penting dalam memberikan kelengkapan informasi mutu satuan pendidikan. 

Selengkapnya terkait akreditasi dapat diakses melalui laman resmi BAN–PDM: https://ban-pdm.id/