Fungsi Rapor Pendidikan dalam perencanaan pemenuhan SPM
Rapor Pendidikan berfungsi sebagai instrumen utama dalam siklus perencanaan pendidikan.
Data yang tersedia dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, melakukan refleksi, serta menyusun strategi perbaikan layanan pendidikan.
Hasil analisis dari Rapor Pendidikan kemudian dipetakan ke dalam indikator SPM dan dijadikan dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, baik jangka menengah seperti RPJMD dan Renstra OPD, maupun jangka tahunan seperti RKPD dan Renja OPD.
Proses penggunaan Rapor Pendidikan sebagai data primer penyusunan dokumen perencanaan dapat dilihat pada tabel berikut:
Proses pada tabel ini mencakup analisis capaian indikator SPM, identifikasi masalah utama seperti rendahnya APS, rendahnya capaian literasi, atau iklim sekolah yang belum kondusif, hingga penyusunan rencana perbaikan yang dituangkan ke dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan.
Proses berlanjut ke tahap penyusunan RKA OPD dan RAPBD, serta ditutup dengan monitoring capaian SPM setiap tahun melalui indikator Rapor Pendidikan.
Proses tersebut dapat dilihat pada bagan proses berikut:
Dengan demikian, SPM bidang pendidikan bukanlah sekadar target administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak atas pendidikan yang layak.
Dengan indikator yang jelas, dukungan sub kegiatan yang tepat, serta perencanaan yang berbasis data Rapor Pendidikan, pemerintah daerah dapat mewujudkan pendidikan yang merata, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.