Strategi Wajib Belajar 13 Tahun
Pelaksanaan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun memerlukan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, yang mencakup tidak hanya perluasan cakupan pendidikan, tetapi juga peningkatan kualitas dan penguatan tata kelola.
Sasaran
Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin hak anak berusia 5 - 6 tahun dalam layanan PAUD minimal satu tahun pra-sekolah dan hak anak berusia 7 - 18 tahun dalam layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah minimal 12 tahun.
Dalam memayungi ruang lingkup Wajar 13 tahun, sasaran strategi intervensi Wajar 13 Tahun telah terbagi menjadi 4 jenis:
- Satuan Pendidikan: Berbagai macam program yang menyasar kepada satuan pendidikan
- Peserta Didik: Berkaitan dengan kebijakan untuk siswa
- Pendidik & Tenaga Kependidikan: Berkaitan dengan ketersediaan & kualitas guru
- Sistem Pembelajaran: Berkaitan dengan perbaikan sistem dalam meningkatkan mutu
Evaluasi dan Pengukuran Keberhasilan
Untuk memastikan keberhasilannya, kebijakan ini harus terstruktur dan terukur.
Demi kepentingan hal tersebut, kebijakan ini diukur melalui sejumlah indikator yang terdiri atas:
- Tingkat partisipasi
- Evaluasi mutu pendidikan
- Dampak terhadap kesiapan pengelola pendidikan
Strategi dalam mewujudkan implementasi Wajar 13 Tahun tentunya berkaitan dengan tiga pilar utama yang menjadi kerangka strategis yaitu akses, mutu, dan tata kelola pendidikan.
Ketiga pilar ini bersifat saling melengkapi dan harus dijalankan secara sinergis agar tujuan pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan dapat tercapai secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia.
Sehingga, dalam mencapai wajar dari tahun 2025-2029, tujuan yang dapat dicapai telah tertuang dalam faktor kunci (akses, mutu, dan tata kelola):