SPMP Sebagai Indikator Layanan Dasar Pendidikan
Secara yuridis, SPM Pendidikan didefinisikan sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang wajib diselenggarakan pemerintah daerah dan minimal harus diperoleh setiap peserta didik, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 1.
Landasan hukum lain yang memperkuat penerapan SPM adalah Permendikbud No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis SPM Pendidikan dan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM.
Perubahan orientasi SPM dari tahun 2018 hingga 2021 menunjukkan adanya pergeseran paradigma, dari sekadar menekankan aspek kuantitas menuju pada peningkatan kualitas layanan pendidikan yang lebih berorientasi pada hasil belajar peserta didik.
Indikator utama SPM pendidikan dibedakan antara tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Indikator SPM Pendidikan Tingkat Provinsi
Pada level provinsi, indikator akses pendidikan diukur melalui Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 16–18 tahun serta APS penyandang disabilitas usia 4–18 tahun.
Mutu belajar dinilai dari capaian skor literasi dan numerasi di PAUD, SD, SMP, dan program kesetaraan.
Untuk lulusan SMK, indikator mencakup tingkat penyerapan lulusan—baik bekerja, berwirausaha, maupun melanjutkan studi—serta tingkat kepuasan dunia kerja terhadap kompetensi mereka.
Sementara itu, iklim satuan pendidikan dievaluasi melalui aspek keamanan, kebinekaan, dan inklusivitas berdasarkan hasil survei lingkungan belajar.
Indikator SPM Pendidikan Tingkat Kabupaten
Beranjak pada level kabupaten/kota, indikator akses difokuskan pada APS usia 5–6 tahun (PAUD), 7–15 tahun (SD/SMP), serta APS kesetaraan usia 7–18 tahun.
Mutu belajar diukur melalui skor literasi dan numerasi di SMA, SMK, maupun SLB.
Kualitas layanan PAUD dinilai dari proporsi lembaga yang telah terakreditasi B serta jumlah pendidik PAUD dengan kualifikasi minimal D4/S1.
Sama halnya dengan provinsi, iklim satuan pendidikan di tingkat kabupaten/kota juga menekankan pada terciptanya lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan menjunjung kebhinekaan.
Indikator SPM Pendidikan secara lengkap dapat dilihat pada table berikut:
Untuk mendukung pencapaian indikator-indikator yang tercantum, pemerintah daerah perlu menyusun dan melaksanakan berbagai sub kegiatan sesuai dengan nomenklatur perencanaan daerah.
Beberapa di antaranya mencakup penyediaan layanan PAUD melalui peningkatan akses dan kualitas pendidik, penguatan mutu pembelajaran dengan fokus pada literasi, numerasi, asesmen nasional, tes kemampuan akademik (TKA), serta pengembangan kurikulum.
Selain itu, peningkatan Angka Partisipasi Sekolah (APS) dapat didorong melalui pembangunan sekolah atau ruang kelas baru, pemberian beasiswa, program afirmasi, layanan kesetaraan, serta fasilitasi pendidikan bagi penyandang disabilitas.
Peningkatan kualitas lulusan SMK dapat diwujudkan melalui program link and match dengan industri, fasilitasi penyaluran kerja, dan pengembangan wirausaha siswa.
Tidak kalah penting, upaya menciptakan iklim sekolah yang sehat harus dilakukan melalui program-program toleransi, inklusi, pencegahan perundungan, serta pelaksanaan survei lingkungan belajar.
Semua kegiatan ini memerlukan dukungan manajemen layanan pendidikan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan, monitoring, hingga evaluasi berbasis data Rapor Pendidikan.
Pemenuhan pencapaian indikator-indikator SPM Pendidikan dapat dikategorikan seperti tabel berikut: