Landasan Hukum Wajib Belajar 13 Tahun

Dipost: Sun, 09 Nov 2025 15:32

Kebijakan ‘Wajib Belajar 13 Tahun’ didasarkan pada sejumlah landasan hukum sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas. Sejumlah landasan hukum tersebut juga menjadi acuan dalam pelaksanaan. 

 

Berikut adalah dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan kebijakan ‘Wajib Belajar 13 Tahun ’, di antaranya terlampir sebagai berikut:

 

 

No.Dasar HukumPokok PengaturanRujukan
1Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban negara atas penyelenggaraan pendidikan dasarPasal 28C ayat (1) dan 31
2Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak)Kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan dasar minimal 9 tahun untuk semua anak, serta kewajiban pemberian kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak untuk memperoleh pendidikanPasal 48 dan 49
3Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NasionalKewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi, utamanya bagi setiap warga negara berusia 7-15 tahunPasal 5, 6, 11, 12, dan 34
4Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang)Urusan pendidikan menjadi urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.Pasal 11 dan 12
5Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib BelajarPenyelenggaraan wajib belajar menjadi kewajiban dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya di bawah tanggung jawab menteri di tingkat nasional, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota Pasal 4, 6, dan 7
6Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan)Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dimana biaya pendidikan dialokasikan dalam anggaran pemerintah dan pemerintah daera.Pasal 2 dan 6
7Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Kebijakan nasional pendidikan yang mencakup pelaksanaan wajib belajar dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, rencana strategis, rencana kerja, dan rencana kerja dan anggaran tahunan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangan.Pasal 5 dan 6
8Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan)Standar Nasional Pendidikan yang terdiri atas 8 standar digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal untuk meningkatkan mutu pendidikanPasal 2 dan 3
9Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-IntegratifPenyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dimana pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memiliki tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangannyaPasal 7
10Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029Percepatan wajib belajar 13 tahun menjadi strategi peningkatan kualitas pendidikan yang  terdiri atas 1 tahun pendidikan pra sekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan menengah melalui pemerataan akses terhadap pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak usia sekolah.Lampiran I, halaman 138
11Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Pendidikan Menengah UniversalPenyelenggaraan PMU ditujukan untuk perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu bagi warga negara berusia 16-18 tahun, yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.Pasal 2, 3, dan 4
12Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia DiniStandar PAUD terdiri atas 8 standar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, termasuk pembiayaan, dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.Pasal 2 sampai dengan 37
13Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia DiniPemerintah kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa mengupayakan ketersediaan layanan PAUD paling sedikit 1 (satu) desa/kelurahan terdapat 1 (satu) PAUD untuk untuk anak usia usia 0 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 5 sampai dengan 6 tahun.Pasal 6
14Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia PintarPIP bertujuan bagi meningkatkan akses pendidikan dasar dan menengah agi anak usia 6 sampai 21 tahun, mencegah kemungkinan anak dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.Pasal 2 dan 4
15Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia PintarPIP bertujuan bagi meningkatkan akses pendidikan dasar dan menengah agi anak usia 6 sampai 21 tahun, mencegah kemungkinan anak dari putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.Pasal 2 dan 4

 

Selain landasan hukum, Wajib Belajar 13 tahun juga sudah tercermin dalam berbagai dokumen perencanaan mulai dari RPJPN, RPJMN, SDGs, hingga RUU Sisdiknas.