Ruang Lingkup Wajib Belajar 13 Tahun

Dipost: Sun, 09 Nov 2025 15:30

Ruang Lingkup Wajar 13 Tahun mengacu pada UU Sisdiknas (UU no 20 tahun 2003), dimana mencakup dari PAUD hingga Pendidikan Menengah untuk bisa siap menjadi individu unggul sehingga bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi bahkan masuk dunia kerja. 

 

Terlebih ruang lingkup Wajar 13 Tahun pun tetap memberikan akses bagi kelompok berkebutuhan khusus melalui Sekolah Luar Biasa dan Pendidikan Kesetaraan.