Siklus Penjaminan Mutu

Dipost: Sun, 09 Nov 2025 14:08

Siklus penjaminan mutu pendidikan pada dasarnya terdiri dari lima tahapan utama, yaitu pemetaan mutu, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan standar baru. Kelima tahapan ini dirancang sebagai sebuah siklus berkesinambungan yang memungkinkan sekolah untuk terus melakukan perbaikan mutu secara sistematis dan terukur.

Namun, dalam praktik implementasinya masih dijumpai berbagai isu, seperti keterbatasan pemahaman sekolah terhadap konsep siklus mutu, lemahnya konsistensi pelaksanaan di setiap tahap, keterbatasan sumber daya, hingga kurangnya pemanfaatan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan. Hal ini berdampak pada belum optimalnya siklus penjaminan mutu berjalan sesuai harapan.

Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan kapasitas, pendampingan, serta penyediaan instrumen dan sistem yang lebih efektif agar siklus penjaminan mutu tidak hanya dijalankan secara administratif, tetapi benar-benar menjadi budaya perbaikan berkelanjutan di sekolah.

 

Siklus penjaminan mutu terdiri dari 5 tahapan, tetapi masih terdapat isu dalam implementasinya

 

Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan setiap satuan pendidikan mampu menjalankan proses peningkatan mutu secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Pada tataran konseptual, siklus ini terdiri dari tahapan pemetaan mutu, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan standar baru.

Agar lebih mudah dipahami dan diterapkan, siklus penjaminan mutu kemudian diterjemahkan secara lebih operasional di satuan pendidikan melalui kegiatan nyata seperti pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS), penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS/RKJM), implementasi program pembelajaran dan manajemen sekolah, serta monitoring dan refleksi capaian mutu. Dengan cara ini, sekolah tidak hanya memahami siklus penjaminan mutu sebagai teori, tetapi juga mampu menjadikannya sebagai pedoman praktis dalam menjalankan budaya mutu sehari-hari.

 

Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan diterjemahkan secara lebih operasional pada satuan pendidikan